Iklan. TEMPO Interaktif, Jakarta :Penyelesaian kasus penembakan mahasiswa di kampus Trisakti, Semanggi I dan II terbentur Undang-Undang Hak Asasi Manusia nomor 39/1999. Pasal 91 undang-undang itu menyebutkan Komisi Nasional HAM harus menghentikan penyidikan kasus ini jika sudah ada upaya hukum lainnya. Pemulihan aset milik para korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965/1966, yang 'dirampas paksa' di awal Orde Baru, merupakan bentuk ā€˜pengakuan atas penyelesaian yang tulus’ atas Dan melakukan permintaan maaf secara resmi, atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, dan melakukan tindakan mendalam dengan berbagai agenda penyelesaian yang menyeluruh baik secara yudisial maupun non yudisial. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia. 2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia . Mencegah lebih baik daripada mengobati. .

jelaskan upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham